Popular Post

Popular Posts

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Agiel'chester Selasa, 04 Juni 2013

 



Detikcom 28 Mar 2011 - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.

"Per tanggal 8 Maret, sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi saat dihubungidetikFinance, Senin (28/3/2011).

Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi jual beli saham itu.

"Memang sekarang sedang diperbaiki redaksionalnya, tapi secara prinsip sudah disetujui oleh MUI," tambahnya.

Menurut Friderica, dengan keluarnya sertifikasi halal dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI, sertifikasi dari DSN MUI merupakan momentum yang luar bisa. Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan semakin investor baru di pasar modal.

"Selama ini kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Sebagai perumpamaan, saham sudah halal, seperti sapi. Namun cara potongnya belum, untuk ini momentum yang luar biasa," tambah Friderica.

Rencananya, BEI akan melakukan sosialisasi  atas sertifikasi halal kepada investor pada pertengahan tahun April 2011. "Woro-woronya baru pertengahan bulan depan, bersamaan dengan indeks syariah," imbuhnya.

(wep/qom)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Ginks 70 blog - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -