- Home >
- saham syariah >
- MUI Nyatakan Jual Beli Saham Halal
Detikcom 28 Mar 2011 - Jakarta - Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk
mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat
ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.
"Per tanggal 8 Maret,
sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem
perdagangan efek bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan
ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur
Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi saat dihubungidetikFinance,
Senin (28/3/2011).
Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih
memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi
jual beli saham itu.
"Memang sekarang sedang diperbaiki
redaksionalnya, tapi secara prinsip sudah disetujui oleh MUI,"
tambahnya.
Menurut Friderica, dengan keluarnya sertifikasi halal
dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat
yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI,
sertifikasi dari DSN MUI merupakan momentum yang luar bisa. Dengan
adanya sertifikat tersebut, diharapkan semakin investor baru di pasar
modal.
"Selama ini kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal
atau tidak. Sebagai perumpamaan, saham sudah halal, seperti sapi. Namun
cara potongnya belum, untuk ini momentum yang luar biasa," tambah
Friderica.
Rencananya, BEI akan melakukan sosialisasi atas
sertifikasi halal kepada investor pada pertengahan tahun April 2011.
"Woro-woronya baru pertengahan bulan depan, bersamaan dengan indeks
syariah," imbuhnya.
(wep/qom)