Popular Post

Popular Posts

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Agiel'chester Selasa, 04 Juni 2013



JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia meluncurkan Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham sekaligus Indeks Saham Syariah Indonesia di Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Fatwa itu adalah Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa itu disahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 8 Maret 2011 silam.
Dengan pengesahan fatwa itu maka penyelenggaraan perdagangan efek di BEI memiliki dasar dan atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continuous auction ) yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar regular telah sesuai dengan prinsip syariah.
“Momen ini menjadi tonggak sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sistem syariah diminati pengusaha di dunia karena sistem ini dirasa lebih aman dari penipuan dan manipulasi, tak hanya bagi pengusaha muslim semata tapi secara umum,” kata Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Maruf Amin.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Direktur Utama BEI Ito Warsito, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Etty Retno Wulandari dan Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Ito, penerbitan fatwa ini tidak instan tapi melalui proses panjang oleh otoritas BEI dan MUI. Indeks Saham Syariah Indonesia (Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) akan menjadi acuan bagi investor untuk berinvestasi di saham, khususnya saham syariah. ISSI sekaligus menjadi acuah utama yang me nggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, yang membantu menghilangkan kesalahpahaman masyarakat yang menganggap saham syariah hanya terdiri dari 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) saja.Metode penghitungan ISSI sama dengan metode penghitungan indeks lainnya di BEI, yakni menggunakan market capitalization weighted average. Komponen penghitungannya adalah semua saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan setiap enam bulan. Hari Dasar Penghitungan ISSI adalah Desember 2007 den gan nilai indeks 100. Saat ini terdapat 214 saham syariah dengan kapitalisasi pasar sekitar 43,6 persen dari total nilai kapitalisasi pasar BEI.
Indeks syariah sendiri, diakui Ito, belum berkembang secara signifikan . Ini terkait pertanyaan masyarakat seputar mekanisme perdagangan saham sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Islam. “Di JSI hanya dipilih 30 perusahaan, jumlah yang dianggap ideal saat itu. Tapi masyarakat kemudian hanya menganggap hanya 30 perusahaan itu saja yang sistem dan mekanismenya secara syariah. Maka peluncuran fatwa dan ISSI kali ini diharapkan membuka pandangan masyarakat umum, melengkapi JSI yang sudah ada lebih dulu,” kata Ito. (KOMPAS.com)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Ginks 70 blog - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -